Peduli Korban Kekerasan Seksual, Fatayat NU Jawa Tengah Bedah UU TPKS

Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sampai saat ini masih tinggi, pun di Jawa Tengah. Perempuan dianggap sebagai pihak yang rentan menjadi korban kekerasan ini. Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan dan sering dianggap sesuatu yang normal bagi perempuan. Pembahasan mengenai RUU TPKS menjadi sangat menarik karena selalu menuai pro dan kontra antara beberapa pihak. Disahkannya RUU TPKS menjadi Undang-Undang disambut baik oleh aktifis dan ORMAS yang peduli perempuan diantaranya adalah Fatayat NU, sebagai buah dari perjuangan panjang yang harus terus dikawal implementasinya, untuk memastikan bahwa siapapun berhak atas perlindungan hukum dan terbebas dari kekerasan seksual, serta korban kekerasan seksual bisa mendapatkan keadilan dengan segala hak-haknya.

Dalam rangka mengawal implementasi UU TPKS ini, Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Jawa Tengah merasa terpanggil untuk memberikan edukasi terhadap kadernya dengan memberikan pemahaman yang baik terhadap substansi UU. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Webinar Nasional “Substansi UU TPKS dan Situasi Korban Kekerasan Seksual” yang akan dilaksanakan hari Sabtu, 18 Juni 2022 pukul 13.00 WIB-selesai di Gedung PWNU Jawa Tengah Jl. Dr. Cipto No. 185 Semarang. Kegiatan dilaksanakan dengan daring dan luring bekerjasama dengan LKKNU Kab. Bogor yang dihadiri oleh Pengurus Cabang dan Kader Fatayat NU se Jawa Tengah dan kader LKKNU Kab. Bogor. Harapan dari kegiatan webinar ini agar perempuan dapat menempatkan diri, mengambil sikap dan terhindar dari kasus kekerasan seksual.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *