Peraturan Dasar Fatayat NU

MUKADDIMAH

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Bahwa dalam mewujudkan cita-cita didirikannya Negara Republik Indonesia membutuhkan peran serta dari seluruh komponen bangsa secara sungguh-sungguh, terutama dari generasi muda bangsa agar tercipta kesinambungan dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bahwa perempuan muda Nahdlatul Ulama sebagai bagian dari kekuatan bangsa Indonesia, merasa ikut bertanggung jawab akan kemajuan bangsa dan Negara Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Bahwa di dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifatullah flu ardh, perempuan muda Nahdatul Ulama mendasarkan diri pada ajaran Ahlussunnah wal Jamaah dengan mengendepankan prinsip-pronsip yang digariskan dalam khittah Nahdlatul Ulama serta ajaran Mabadi’ Khaira Ummah yang digariskan oleh Nahdlatul Ulama.

Bahwa dengan didorong oleh keinginan luhur dan semangat yang tinggi mengantarkan perempuan muda Nahdlatul Ulama untuk membentuk organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama pada tanggal 7 Rajab 1369 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 24 April 1950 Masehi di Surabaya sebagai wadah berhimpun, bergerak, dan berkhidmat kepada agama, bangsa dan Negara, dan disusunlah ketentuan-ketentuan sebagai pijakan dan pedoman dalam ber-organisasi dalam bentuk Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU
  2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 Rajab 1369 H, bertepatan dengan tanggal 24 April 1950 M
  3. Pimpinan Pusat Fatayat NU berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
S I F A T

Pasal 2

Fatayat Nahdlatul Ulama bersifat keagamaan, kekeluargaan, sosial kemasyarakatan dan kebangsaan.

 

BAB III
A S A S

Pasal 3

  1. Fatayat Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah, dalam bidang fiqih mengikuti salah satu madzab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali; dalam bidang akidah mengikuti Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang tasawuf mengikuti al-Ghazali dan Junaedi al-Baghdadi.
  2. Fatayat NU dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berasas pada Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB IV
T U J U A N

Pasal 4

  1. Membentuk perempuan muda NU yang bertakwa kepada Allah SWT, berakhlakul karimah, beramal sholeh, cakap, bertanggungjawab, berguna bagi agama, nusa, bangsa dan negara
  2. Mewujudkan kesetiaan dan rasa memiliki terhadap asas, aqidah dan tujuan Nahdlatul Ulama.

 

BAB V

L A M B A N G

Pasal 5

Lambang Fatayat Nahdlatul Ulama adalah setangkai bunga mela-ti tegak di atas dua helai daun dalam sebuah bintang besar dike-lilingi 8 (delapan) bintang kecil dengan dilingkari tali persatuan. Lambang Fatayat NU dilukiskan dengan warna putih di atas dasar hijau, dan dibawahnya bertuliskan FATAYAT NU

BAB VI
U S A H A

Pasal 6

Guna mewujudkan pasal 4, maka Fatayat NU melakukan usa-ha-usaha sebagai berikut:

  1. Memperkuat kapasitas kelembagaan Fatayat NU
  2. Memperkuat kapasitas jamaah Fatayat NU
  3. Memperkuat kapasitas kader Fatayat NU
  4. Memperkuat kebijakan negara dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak
  5. Memperkuat Fatayat NU sebagai sumber pengetahuan tentang Islam, perempuan, dan anak
  6. Mengembangkan budaya Islam nusantara

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 7

  1. Kedaulatan Fatayat NU berada di tangan anggota.
  2. Anggota Fatayat NU terdiri atas:
  3. Anggota
  4. Anggota Kehormatan
  5. Tata cara menjadi anggota serta hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB VIII

TINGKAT KEPEMIMPINAN

Pasal 8

Tingkat Kepemimpinan Fatayat NU terdiri dari:

  1. Pimpinan Pusat disingkat PP.
  2. Pimpinan Wilayah disingkat PW.
  3. Pimpinan Cabang disingkat PC
  4. Pimpinan Cabang Istimewa disingkat PCI.
  5. Pimpinan Anak Cabang disingkat PAC.
  6. Pimpinan Ranting disingkat PR.
  7. Pimpinan Anak Ranting disingkat PAR.

BAB IX

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 9

Struktur Kepengurusan terdiri dari :

  1. Penasehat
  2. Pembina
  3. Dewan Kehormatan
  4. Pengurus Harian
  5. Bidang-bidang
  6. Lembaga/Yayasan

BAB X

PERMUSYAWARATAN

Pasal 10

Permusyawaratan terdiri dari :

  1. Konferensi Besar.
  2. Konferensi Wilayah.
  3. Konferensi Cabang/Konferensi Cabang Istimewa
  4. Konferensi Anak Cabang.
  5. Rapat Anggota
  6. Rapat Kerja pada tingkatannya masing-masing
  7. Kongres/Konferensi/Rapat Anggota Luar Biasa pada tingkatannya masing-masing.
  8. Rapat Anggota Ranting
  9. Rapat Anggota Anak Ranting

BAB XI

K E U A N G A N

Pasal 11

Keuangan organisasi diperoleh dari: Infaq anggota

  1. Usaha-usaha yang halal
  2. Bantuan-bantuan yang tidak mengikat.

BAB XII

LEMBAGA/YAYASAN FATAYAT NU

Pasal 12

Bila diperlukan, Fatayat NU dapat membentuk Lembaga/Yayas-an/Ikatan Alumni yang mendukung pelaksanaan program-pro­gram organisasi.

BAB XIII

P E R A L I H A N

Pasal 13

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
  2. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BAB XIV

P E N U T U P

Pasal 14

Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.

Ditetapkan di : Surabaya

Pada tanggal : 21 September 2015