Fatayat NU Jateng Siap Kawal Usia Pernikahan Jadi 19 Tahun

SEMARANG– PW Fatayat NU Jawa Tengah menyambut baik keputusan Pemerintah dan DPR yang menyepakati menaikkan usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ketua PW Fatayat NU Jawa Tengah Hj Tazkiyyatul Muthmainnah mengatakan, pihaknya akan mendorong serta mengawal keputusan ini hingga betul-betul di Undangkan.
“Oleh karena itu seluruh Pimpinan Cabang Fatayat NU se Jawa Tengah akan kami minta untuk mengawal implementasi (revisi UU Perkawinan) di lapangan,” ungkap Tazkiyyatul Muthmainnah, seperti dikutip dari siaran Pers Fatayat NU Jateng, Sabtu (14/9/2019).
Fatayat NU, kata Tazkiyyatul Muthmainnah, telah menyusun langkah strategis menyusul keputusan Panitia Kerja DPR yang merevisi dan menyepakati menaikkan usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun tersebut. Diantaranya adalah mengawal isu ini dengan mengintensifkan kampanye pencegahan pernikahan anak sampai di Undangkan, hingga mengawal praktek di lapangan agar pernikahan anak dapat ditekan bahkan dihilangkan.
Menurut Iin perjalanan menaikkan angka usia pernikahan adalah perjalanan panjang yang telah ditempuh berbagai elemen, baik Ormas, LSM dan lembaga lain. Sehingga harusnya sudah tidak ada lagi toleransi waktu. Harapannya keputusan pemerintah dan DPR ini berjalan lancar sampai pada tingkat implementasi.

Upaya konkret yang sudah dilaksanakan oleh Fatayat NU Jawa Tengah dalam rangka mengglorifikasi pencegahan pernikahan anak, lanjutnya, antara lain dengan menggelar Roadshow Kampanye Pernikahan Anak dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi ke sejumlah Pondok Pesantren di Jawa Tengah. Kegiatan perdana digelar di Pondok Pesantren Mansajul Ulum Cebolek Kidul Margoyoso Pati, Jumat (13/9/2019) lalu.

Setelah Pati, Roadshow Kampanye Cegah Pernikahan Anak ini akan digelar di Salatiga, Kabupaten Semarang, Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

“Jadi meskipun DPR telah menyetujui batas minimal usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, perjuangan ini belum selesai. Kita harus bersinergi untuk mencegah terjadinya fenomena perkawinan anak,” ucapnya.

Lebih jauh, Tazkiyyatul Muthmainnah yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, di Jawa Tengah sendiri angka pernikahan usia anak masih tinggi. Berdasarkan data BPS tahun 2017 di Jawa Tengah ada lebih dari 30 ribu anak mengajukan dispensasi menikah dibawah 16 tahun. Dari jumlah itu, sebanyak 3.876 diantaranya dispensasinya disetujui.

“Sisanya tidak disetujui, dimungkinkan tetap menikah dengan cara menikah siri dan tidak dicatatkan atau menikah resmi dengan menaikkan usianya. Inilah yang menjadi keprihatinan kami,” jelasnya.

Kasus-kasus KDRT dan perceraian pada usia muda jg masih tinggi, ini akibat belum matangnya kondisi emosi dan psikis pasangan muda. Belum lagi dampak pada kesehatan reproduksi terutama pada perempuan.

“Sehingga kegiatan Kampanye Stop Pernikahan Anak ini penting untuk disosialisasikan. Perempuan sehat akan melahirkan generasi hebat serta menjadikan bangsa yang kuat,” tuntasnya.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *